Penggugat Tak Lakukan Banding, Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak

 

Penggugat Tak Lakukan Banding, Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak
Penggugat Tak Lakukan Banding, Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak

Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara dari pada hari rabu (27/08/2025). Gugatan wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka yang dilakukan oleh Aufaa Luqmana Re A ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, mantan wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.

Sedangkan alasan ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat tidak ada hubungan hukum. Kemudian penggugat diberikan waktu selama 14 hari untuk kembali mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, dan kami penggugat menghormati apakah dikabulkan ataupun ditolak" ujar Sigit N Sudibyanto.

Sigit N Sudibyanto juga mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan pengajuan banding. Alasannya adalah, dalam persidangan sudah tercapainya tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan.d

Sementara itu dari Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca selengkapnya...

Lebih baru Lebih lama